Senin, 13 Mei 2013




Jin Qorin : 

Nah ini yang kadang suka menjadi perdebatan di antara golongan, mungkin saya akan menjawab nya secara konteks umat aja ya, jangan menjadikan ini perdebatan di antara golongan, kalau memang salah tolong di benarkan.

Takdir Mubram dan Takdir Muallaq




Apa sih bedanya Takdir Mubram dan Takdir Muallaq ?

1. Takdir Mubram : 

Yaitu takdir Allah yang tidak dapat diubah, tidak dapat memilih serta tidak memiliki kemampuan untuk mengubahnya. Takdir Mubram ini terdapat pada sunnatullah yang ada di alam raya ini. salah satu contohnya adalah Kelahiran dan Kematian manusia.

Hukum Bersalaman dan Mengusap Wajah Setelah Shalat



Bolehkah bersalaman dan mengusap wajah setelah shalat

1. Bersalaman Setelah shalat

Bersalaman setelah shalat adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam karena bisa menambah eratnya persaudaraan sesama umat Islam. Aktifitas ini sama sekali tidak merusak shalat seseorang karena dilakukan setelah prosesi shalat selesai dengan sempurna.

Ber-Shodakoh


Sekarang ini banyak oknum oknum yang menipu mengatasnamakan ponpes, dll untuk sumbangan, maka dari itu, tidak jarang kita merasa tidak ikhlas memberi kepada mereka karena khawatir bahwa mereka penipu, lalu bagaimana hukumnya ?

Minggu, 12 Mei 2013

Hukum Ziarah Kubur


Silahkan anda berziarah, tetapi Diam.
Maksud dari perkataan saya :

Hukum Memiliki Khodam Jin



Al-Quran surah Al-Jin ayat 6, yang terjemahnya: Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.

Ada beberapa perbedaaan pendapat dari ulama ulama tentang masalah penggunaan jin :

Hukum Menyimpan Benda Pusaka Atau Mustika

 Semua benda ataupun benda pusaka baik berupa tongkat, keris, tombak dll pada dasarnya tidaklah memiliki suatu kekuatan apapun, karena sumber segala kekuatan itu dari Allah semata. Jadi tidaklah benar pendapat yang mengatakan bahwa benda pusaka memiliki kekuatan atau berpengaruh terhadap sesuatu. Hukum menggunakan atau menyimpan benda pusaka sebagai berikut :