1. HARAM dan berakibat KUFUR, jika meyakini bahwa benda pusaka itu memiliki kekuatan sendiri yang berpengaruh terhadap sesuatu yang lain bukan dari Allah.
2. HARAM tapi tidak kufur, pelakunya dihukumi FASIQ, jika meyakini benda pusaka itu memiliki kekuatan dan berpengaruh terhadap benda lain tapi masih meyakini semuanya dari Allah.
3. BOLEH, jika meyakini segala kekuatan hakikatnya dari Allah semata.
Inti dari hukum benda pusaka didasarkan pada keyakinan kita dalam menilai benda tersebut.
Sedangkan bagi orang yang meyakini adanya jin didalam benda pusaka tersebut, kemudian meminta bantuan jin yang ada didalamnya dengan terlebih dahulu melakukan ritual seperti pembakaran dupa dan pembacaan mantra, maka bisa berakibat kekufuran jika meyakini dengan ritual tersebut jin yang ada didalamnya bisa tunduk dan mau melakukan segala kehendaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar